BPJS Kesehatan Diminta Sosialisasi Masif Pemberlakuan NIK Nomor Identitas Peserta JKN-KIS

BPJS Kesehatan Diminta Sosialisasi Masif Pemberlakuan NIK Sebagai Nomor Identitas Peserta JKN-KIS

topmetro.news Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta program JKN-KIS. Hal tersebut mengisyarakatkan BPJS Kesehatan tidak lagi mencetak kartu dan menerapkan NIK sebagai nomor identitas peserta jaminan kesehatan nasional.

Terkait penerapan itu, anggota DPRD Medan, Dhiyaul Hayati meminta BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi secara masif agar rumah sakit yang menjadi provider maupun mitra BPJS Kesehatan tidak lagi menjadikan kartu BPJS sebagai syarat berobat.

“Kita berharap BPJS Kesehatan melakuan sosialisasi massif agar tidak ada kendala di lapangan. Pihak rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan tidak lagi mempersulit peserta yang harus menjadikan kartu BPJS sebagai syarat berobat, cukup dengan menggunakan KTP elektronik (e-ktp) peserta sudah bisa berobat,” ungkap Dhiyaul kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

Ia mengaku, di lapangan, masih banyak masyarakat yang bingung karena provider rumah sakit kerap mempertanyakan kartu BPJS. Sementara BPJS Kesehatan sudah  melaunching diberlakukannya NIK KTP sebagai tanda kepersertaan.

Ia menambahkan, BPJS harus sudah melakukan langkah-langkah efisien untuk mempermudah peserta mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan. Terutama peserta gratis dari APBN maupun APBD.

“Meskipun saat ini ada aplikasi JKN mobile dan Chika BPJS Kesehatan bisa telegram, tapi masih banyak peserta yang mengeluh kesulitan memperoleh pelayanan dari rumah sakit,” bebernya.

Dhiyaul berharap dengan adanya sosialisasi secara masif oleh BPJS Kesehatan, akan mempermudah pengecekan apakah warga terdaftar sebagai peserta atau tidak.

“Sehingga dengan diterapkannya NIK sebagai kepesertaan BPJS, warga yang terdaftar tidak lagi kesulitan berobat di rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan,” imbuhnya.

Sebelumnya program penerapan NIK sebagai nomor identitas peserta BPJS Kesehatan telah launching pada 26 Januari 2022 lalu. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Pemanfaatan NIK ini  untuk mencegah duplikasi data dalam proses pendaftaran JKN-KIS.

 

Reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment